Rehabilitasi, Terapi Untuk Menanggulangi Kecanduan Narkoba
Rehabilitasi, Terapi Untuk Menanggulangi Kecanduan Narkoba – Penggunaan narkoba dan obat-obatan terlarang kian bertambah banyak dengan ditemukannya berbagai kasus dari barang haram tersebut. Kondisi yang cukup kronis ini melibatkan banyak pihak dan merugikan diri sendiri juga orang lain. Jutaan jiwa mati sia-sia karena narkoba. Para penerus bangsa ini juga hilang akibat barang haram tersebut. Jika terus demikian, menjadikan Indonesia darurat narkoba dan harus segera ditindaklanjuti.
Badan dan jaringan yang mengurusi kasus narkotika dan obat terlarang lainnya telah dan tengah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi kasus ini. Himbauan serta ajakan untuk menjauhi narkoba telah ditanamkan melalui berbagai media. Namun sayangnya masih ada yang menggunakan barang haram tersebut. Sebelum semakin bertambah parah, kondisi salah satu anggota yang mengkonsumsi narkoba dapat ditangani tapi dengan catatan pengguna tersebut dinyatakan sebagai korban. Bukan pelaku, pengedar maupun pemasok. Dalam hal ini, pemerintah telah menetapkan aturan untuk menyikapi korban dari obat-obatan haram itu. Merujuk pada aturan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan salah satu pasalnya yakni pasal 54 menyatakan pengguna narkota untuk mengikuti proses rehabilitasi. Tujuannya agar para pengguna tersebut tidak bergantung dengan barang haram.
Rehabilitasi merupakan salah satu upaya dari badan dan jaringan penanggulangan narkoba untuk menyelamatkan pengguna yang berstatus sebagai korban. Upaya dari tindakan rehabilitasi merupakan salah satu cara untuk menyelamatkan seseorang yang kecanduan narkoba. Lebih cepat jelas lebih baik agar korban cepat mendapatkan pertolongan juga. Hanya saja, sebagian para pengguna narkoba menyangkal dirinya telah mengkonsumsi obat tersebut. Sehingga membuat proses rehabilitasi jadi tertunda.
Untuk mendapatkan layanan rehabilitasi, badan jaringan penanggulangan narkoba telah menentukan persyaratannya dan para pengguna yang ingin mengajukan diri direhabilitasi harus memenuhi syarat yang ada. Mengenai dimana tempat pelayanan rehabilitasi itu, pengguna bisa merujuk ke rumah sakit maupun rumah rehabilitasi milik swasta dan pemerintah. Sejak tahun 2011, sudah ada 274 institusi. Tempat tersebut dikenal dengan sebutan Institusi Penerima Wajib Lapor atau IPWL telah memiliki rangkaian tahapan rehabilitasi yang siap membantu. Layanan medis dan non medis akan diberikan secara terjadwal agar pengguna bersangkutan mendapatkan perawatan yang terbaik. Semua sudah sesuai standard dan nantinya tinggal mengikuti saja.
Proses rehabilitasi tidak bisa ditentukan berapa lamanya, karena dalam tahapan ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Salah satu faktor yang mempengaruhi adalah pada diri pengguna bersangkutan. Untuk fase rehabilitasi itu sendiri terdiri dari:
• Tahap detoksifikasi, yang merupakan fase dimana pencandu akan ditest oleh Dokter untuk mengetahui jenis obat pengganti yang cocok. Sebab beda jenis narkoba yang dikonsumsi beda pula obat penggantinya. Dalam mode ini, pecandu akan diawasi penuh oleh dokter.
• Tahap non medis, disini pecandu akan dibimbing untuk lebih mendapatkan nilai spritual.
• Tahap bina lanjut yang merupakan tahap lanjutan untuk mendidik pecandu sesuai bakat dan keterampilan yang dimiliki.