Rehabilitasi, Salah Satu Bentuk Penanganan Untuk Penderita Narkotika
Rehabilitasi, Salah Satu Bentuk Penanganan Untuk Penderita Narkotika – Masalah narkoba dan obat-obatan haram di Indonesia tengah di tingkat yang kronis. Tua muda remaja banyak yang menjadi korban, hingga nyawa melayang. Siapa saja bisa terjerat oleh narkoba dan barang haram itu. Hingga di setiap hari selalu ada yang meninggal dunia karena barang haram tersebut. Hal ini menjadikan prihatin dan pemerintah telah mengupayakan berbagai cara untuk pencegahannya. Badan dan jaringan penanggulangan narkotika dan barang terlarang juga bekerja sama dengan masyarakat untuk menjauhi barang narkotika itu.
Namun sampai sekarang masih ditemukan para pecandu narkoba. Ketergantungan terhadap barang haram tersebut menjadikan pecandu mengalami sakau. Tidak bisa putus hubungan dengan narkotika dan membuat pecandu akan terus dan terus mengkonsumsi barang tersebut. Bahkan rela melakukan apa saja termasuk hal kriminal agar bisa mendapatkan narkotika itu. Jika terus demikian, maka bisa mengakibatkan over dosis dan nyawa pun jadi taruhannya.
Sebelum semuanya terlambat, pecandu narkoba bisa mendapatkan perawatan yang tepat. Hanya saja, banyak para pecandu yang mengelak dan menyangkal bahwa dirinya bukanlah pecandu narkoba. Pemerintah sendiri telah mengeluarkan aturan serta kebijakan yang ada dalam Undang Undang no 35 tahun 2009 pasal 54 yang menyatakan bahwa setiap pecandu narkoba wajib melakukan rehabilitasi. Hal ini karena mereka menggunakan narkoba untuk diri mereka sendiri bukan untuk dijual ataupun disebarkan ke pihak lain. Rehabilitasi ini bertujuan untuk menanggulangi rasa ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang.
Program rehabilitasi sendiri telah didukung oleh pemerintah dengan didirikannya Rumah Sakit Ketergantungan Obat di Jakarta Timur sejak tahun 1972. Tujuan dari adanya rumah sakit tersebut tak lain untuk menangani pengguna narkoba agar bebas dari ketergantungan atau sakau. Selain di rumah sakit ini, pecandu narkoba bisa melakukan rehabilitasi ke lembaga rehabilitasi swasta maupun milik pemerintah. Bisa juga ke rumah sakit yang menyediakan layanan rehabilitasi. Sejak tahun 2011 lalu, lembaga yang melayani rehabilitasi ada 274 tempat dan tersebar di wilayah Indonesia. Pecandu bisa memilih institusi untuk perawatan rehabilitasi terdekat maupun yang menjadi rekomendasi.
Terlepas dari barang haram ini adalah hal yang sulit. Konseling dan serangkaian perawatan medis sangat perlu dilakukan dan semuanya sudah ada di dalam progam rehabilitasi. Namun pada proses rehabilitasi tidak cukup dilakukan oleh pecandu saja, tapi juga didukung oleh orang-orang terdekat. Mereka memerlukan dukungan dan bantuan agar bisa bebas dari barang haram tersebut. Apalagi proses ini tidaklah mudah. Memakan waktu yang tidak sebentar dan menguji kesabaran. Oleh karena itu pecandu harus dipantau secara intensif. Sehingga setiap kali melakukan rehabilitasi sebaiknya ada yang menemani atau menjadi wali. Di tempat perawatan tersebut, pecandu akan dipantau secara penuh agar bisa diketahui perkembangannya.